CMSE 2020: Kerugian Capai Rp 92 Triliun dalam 10 Tahun, OJK Terus Waspadai Investasi Ilegal/Bodong

0
39
CMSE 2020: Kerugian Capai Rp 92 Triliun dalam 10 Tahun, OJK Terus Waspadai Investasi Ilegal/Bodong
CMSE 2020: Kerugian Capai Rp 92 Triliun dalam 10 Tahun, OJK Terus Waspadai Investasi Ilegal/Bodong

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Investasi Ilegal atau Bodong di Indonesia sampai saat ini masih tumbuh subur, meski sudah banyak memakan korban. Ini menjadi tantang tersebdiri bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, kasus investasi ilegal alias bodong yang terjadi selama kurun waktu 10 tahun (2009 – 2019), nilainya mencapai Rp 92 triliun.

“Karenanya, masyarakat perlu mewaspadai adanya tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tak wajar. Apalagi investasi ilegal semacam itu semakin beragam,” terangnya dalam acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (22/10/2020).

Sebagai regulator di bidang investasi, lanjut Tongam, OJK akan hadir dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dari ancaman investasi ilegal tersebut.

“Masyarakat juga harusnya waspada. Permasalahan yang terjadi pada investasi ilegal adalah selalu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Seperti kasus yang kemarin terungkap – MeMiles, dengan top up Rp 7 juta kita dapat Fortuner, top up Rp 12 juta dapat Alphard. Ini kan tidak masuk akal. Tapi banyak sekali yang ikut,” tambahnya.

Tongam juga menjelaskan, ciri-ciri investasi bodong diantaranya adalah menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu cepat, kadang juga menggandeng tokoh masyarakat hingga tokoh agama untuk menarik minat investasi, dan bahkan ada yang menggunakan sistem seperti MLM sehingga member yang bisa menjaring member baru dijanjikan bonus tertentu.

“Seperti di kota-kota yang kental dengan agama, mereka menggunakan tokoh agama untuk menarik investasi, karena kalau tokoh agama sudah ikut, mereka akan mengatakan kegiatan itu, untuk masyarakat ikut,” lanjutnya.

Karena itu OJK akan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menekan kasus investasi ilegal alias bodong.

“Kami menganggap langkah investasi bodong ini merupakan kejahatan karena bagaimanapun juga tidak ada masyarakat yang diuntungkan dalam investasi-investasi ilegal ini,” terang Tongam. (JM01)