Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Insiden kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua siswa di lingkungan sekolah SMAK Gloria 2 Surabaya beberapa waktu lalu dan videonya sempat viral di berbagai medsos, kembali menjadi perhatian para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma mengatakan, jika pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena di depan sejumlah siswa SMAK Gloria 2 dan orang tuanya.
Menurutnya, tindakan tersebut sudah melanggar undang-undang perlindungan anak. Apalagi di Surabaya sudah ada Perdanya yang disahkan beberapa waktu lalu.
“Dan apa yang dilakukan itu adalah kekerasan mental dan itu harus diproses bukan delik aduan lagi,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Karena itu, William meminta kepada Kepolisian untuk segera memproses lebih lanjut karena berdampak kepada korban yang mengalami trauma, juga siswa dan orang tua siswa lain yang sempat menyaksikan.
“Tentu saja harus diproses lebih lanjut, karena ini memang efeknya ke anaknya sangat ngefek banget,” ungkapnya.
BACA JUGA : DPRD Surabaya Desak Pengetatan Regulasi Penjualam Mihol Lewat Online
Selain itu, dia juga mendorong agar dinas terkait (DP3A Kota Surabaya) segera hadir untuk memberikan bantuan konseling dan bimbingan kepada korban karena korban mengalami trauma berat.
“Ini sudah kekerasan verbal kepada anak dan ini harus diproses lebih lanjut, dan saya percaya Polrestabes Surabaya sudah mengerti juga, mereka akan melanjutkan kasus ini,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi D DPRD kota Surabaya Imam Syafi’i yang meminta agar Kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi kepada siswa SMAK Gloria 2.
BACA JUGA : DPRD Surabaya Minta Kontraktor Proyek TIJ Beri Solusi untuk Warga Terdampak
“Kredibilitas Polri saat ini sedang diuji dan kami berharap bisa bekerja sesuai dengan jargon yang digaungkan yakni ‘Presisi’ dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (Adv/JM01)