Kepatuhan TPS Dalam Pajak Buahkan Wajib Pajak PBB Teladan

0
4
Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio (tiga dari kiri) menerima penghargaan Wajib Pajak Teladan 2025 dari Walikota Surabaya yang diwakili oleh Kepala UPTD, Irfan Taufiq, Kamis (18/9) di Kantor TPS
Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio (tiga dari kiri) menerima penghargaan Wajib Pajak Teladan 2025 dari Walikota Surabaya yang diwakili oleh Kepala UPTD, Irfan Taufiq, Kamis (18/9) di Kantor TPS

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), kembali menunjukkan komitmen tingginya terhadap kepatuhan fiskal. Perusahaan ini sukses menerima penghargaan Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya Tahun 2025 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq, kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, pada Kamis (18/9) di Kantor TPS. Ini adalah kali keempat TPS meraih pengakuan serupa sejak pertama kali pada tahun 2021, membuktikan konsistensi perusahaan dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Sapto Wasono Soebagio menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata konsistensi TPS dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.

“Kepatuhan dan kedisiplinan kami melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab kepada negara,” ujar Sapto. Penghargaan ini, ia menambahkan  “semakin memperkuat komitmen kami untuk terus menerapkan prinsip GCG guna menguatkan reputasi dan kepercayaan pelanggan maupun para pemangku kepentingan.”

Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq, secara khusus memberikan apresiasi atas kedisiplinan TPS. Ia mengungkapkan bahwa TPS tidak hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu dengan nilai yang signifikan, tetapi bahkan selalu menyelesaikan kewajibannya jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.

“TPS merupakan contoh teladan dalam hal kepatuhan pajak. TPS tidak membayar tepat waktu, tetapi membayar lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan,” ungkap Irfan.

“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi TPS untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sebagai wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan keberlanjutan perusahaan,” pungkas Sapto.(JM02)

See also  OttoPay Dukung UMKM di Kota Kedua dan Ketiga Indonesia