Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kehadiran Balai Restorative Justice bagian sebagai upaya Polrestabes Surabaya memberikan kemudahan pelayanan publik kepada warga di Kota Surabaya, mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.
Adi menyampaikan, upaya Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Pak Kasat reskrim dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi Kota Surabaya melalui kehadiran Balai Restorative Justice ini patut mendapatkan apresiasi.
“Dengan adanya Balai Restorative Justice ini, warga Surabaya yang punya masalah-masalah hukum dapat dilayani dengan cepat dan dengan memuaskan, serta punya rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya, Senin (13/3/2023).
Adi berharap, dengan adanya Balai Restorative Justice bisa membantu memediasi pihak-pihak yang dalam perkara hukum, tidak berujung dengan pidana, namun tetap menjunjung azas keadilan kedua belah pihak dan tidak bertabrakan dengan hukum.
“Tentu masyarakat menyambut dengan rasa bahagia dan bersyukur atas peresmian Balai Restorative Justice yang nanti bisa memediasi antarpihak-pihak terkait dalam perkara hukum dan tidak harus berujung ke pemidanaan,” tambah Adi.
Adi menambahkan, kedepannya, balai restorative justive ini akan dibuatkan aplikasi yang bisa dibuat masyarakat untuk menyampaikan pengaduan masyarakat secara daring.
BACA JUGA : DPRD Surabaya Panggil DP3APPKB dan Dispendik Terkait Maraknya Kekerasan Anak
“Saya sempat mendengar dari Pak Kasat Reskrim akan dibuat pengaduan daring bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan restorative justice,” jelasnya.
Tentu, lanjut Adi, pihaknya mendukung adanya upaya tersebut, karena memang pelayanan publik harus lebih cepat, lebih mudah dan ditunjang oleh teknologi komunikasi yang modern.
“Untuk itu, DPRD akan mendorong terjadi sinergi yang baik antara Polrestabes Surabaya yang sudah berikhtiar untuk membangun Balai Restorative Justice, dengan Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya dan semua pihak yang terkait dan di Surabaya ini,” pungkasnya.
Diketahui, kehadiran Balai Restorative Justice ada di depan gedung Anindhita ini merupakan implementasi program Presiden dan Kapolri di tingkat Polrestabes untuk kepentingan masyarakat, sebagai upaya untuk menjadikan hukum yang lebih bermartabat.
BACA JUGA : Ketua DPRD Surabaya Menilai Berkat Gotong Royong Surabaya Raih Adipura Kencana
Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, dengan adanya balai restorative justice ini, Polrestabes Surabaya bisa lebih Presisi dalam menjalankam tugas dan tanggung dengan baik dan benar. Serta sebisa mungkin menghindari berbagai pelanggaran ataupun menghindari yang mengakibatkan kerugian atau menyakiti hati masyarakat.
“Saya berharap agar berbagai sengketa masalah hukum itu diselesaikan dengan baik, damai, nyaman dan rasa keadilan yang dijunjung tinggi,” terangnya. (JM01)