Home Ekonomi Bisnis Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung

Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung

0
72
Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung
Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung

Tak cukup di situ saja. Manfaat lainnya adalah pemenuhan modal inti bagi BPD. Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Tetapi apabila BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB maka pemenuhan modal intinya cukup memiliki Rp 1 triliun saja.

Selain memperkuat modal, KUB yang dilakukan oleh BPD nantinya juga bertujuan untuk percepatan digitalisasi, peningkatan standar governance dan profesionalisme, arrangement pasar uang antar, serta pengembangan payment system bersama.

“Dengan KUB dapat menciptakan sinergitas yang optimal karena bank-bank anggota dapat saling berbagi sumber daya, infrastruktur, dan pengetahuan yang bisa meningkatkan efisiensi operasional. KUB juga bisa memberikan keuntungan berskala bagi bank-bank anggota melalui penggunaan bersama teknologi, penelitian pasar, pengembangan produk, dan pemasaran sehingga dapat meningkatkan daya saing,” tegas Busrul.

BACA JUGA : Hati-Hati !! Merusak Alat Peraga Kampanye Bisa Dipidana

Pihaknya optimis dengan pembentukan KUB seperti ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi Jawa Timur didukung dengan performa bankjatim yang semakin baik. bankjatim memiliki rasio permodalan yang kuat dengan rasio CAR sebesar 25,81 persen per Oktober 2023. Selain itu, bankjatim juga mengantongi hasil self assessment peringkat komposit tingkat kesehatan bank periode Juni 2023 PK-2 atau mencerminkan kondisi bank yang secara umum.

“KUB harus terus didorong mengingat Jawa Timur adalah kontributor kedua secara nasional dalam PDRB. Selain itu, Jawa Timur merupakan center of gravity di kawasan timur Indonesia. Jadi ini tentu pengaruhnya besar sekali terhadap perekonomian,” tutur Busrul. (JM01)

BACA JUGA  BSI Fasilitasi Kementerian Desa Terkait Produk dan Layanan Perbankan