OJK Kaji Kelayakan HKI Jadi Jaminan Kredit ke Bank

0
33
OJK Kaji Kelayakan HKI Jadi Jaminan Kredit ke Bank
OJK Kaji Kelayakan HKI Jadi Jaminan Kredit ke Bank

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Terkait prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk bisa menjadi jaminan kredit ke bank, saampai saat ini masih dalam kajian OJK.

Khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.

“Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Mahendra Siregar Dilantik Sebagai Ketua OJK, Rudiantara Beri Selamat

Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan, lanjut Dian, sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

“Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Dan salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur,” tambah Dian.

Selain itu, lanjutnya, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

Baca juga : Buka Sparkling Nganjuk Carnival 2022, Wagub Emil Harapkan Jadi Momentum Bangkitnya…

“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” jelas Dian Ediana Rae. (JM01)