Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum baru yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kota Surabaya, serta untuk penyesuaian penyelenggaraan pendidikan dan pariwisata, terus digenjot DPRD Kota Surabaya.
Menurut Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, hal ini sangat diperlukan untuk menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Karena itu, Kota Surabaya akan segera mempunyai organisasi perangkat daerah yang baru, yakni berdirinya BRIN daerah yang merupakan penjabaran dari BRIN di tingkat nasional.
“Kita berharap segera dituntaskan oleh panitia khusus di dewan yang diamanahi untuk membahas perubahan peraturan daerah itu,” ujar Adi dalam keterangan tertulis, yang diterima, Jumat (1/12/2023).
Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kota Surabaya. Dan pembahasan di DPRD Kota Surabaya juga sudah dimulai dengan menggelar rapat paripurna, pada Kamis (30/11/2023) lalu.
BACA JUGA : DPRD Kota Surabaya Imbau Semua Pihak Gotong Royong di Momen Krusial Hadapi 2024
Adi menambahkan jika fungsi riset atau penelitian dan pengembangan akan menjadi tugas pokok dan fungsi dari BRIN Kota Surabaya yang akan dibentuk berdasarkan Perda yang baru. Maka tentunya fungsi riset atau penelitian dan pengembangan akan menjadi domain dari BRIN Kota Surabaya.
“Selama ini, fungsi penelitian dan pengembangan di lingkup Pemkot Surabaya dijalankan oleh Bappedalitbang (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan). Namun dengan berdirinya BRIN di Kota Surabaya kelak, akan mengintensifkan berbagai riset dan inovasi untuk kepentingan perluasan dan kemajuan pembangunan di daerah,” kata Adi
Adi juga menjelaskan bahwa rapat paripurna DPRD Kota Surabaya juga menerima laporan dari hasil kerja Badan Pembuat Perda, yang menjelaskan Raperda usulan atau Prakarsa. Yakni, rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda No. 18 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kepariwisataan.
BACA JUGA : Anggota DPRD Surabaya Kecam Aksi Brutal Buruh yang Keroyok Dua Anggota Satpol PP
“Kedua usulan Raperda Prakarsa ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme prosedur yang berlaku. Kita akan semakin sempurnakan tentang penyelenggaraan pendidikan dan pariwisata,” pungkasnya. (Adv/JM01)