Pemkot Malang Bebaskan Pajak Daerah untuk Usaha yang Tutup Akibat Corona

0
48
Pemkot Malang Bebaskan Pajak Daerah untuk Usaha yang Tutup Akibat Corona (foto: istimewa)

Malang, JATIMMEDIA.COM – Pemkot Malang membebaskan pungutan pajak daerah bagi tempat usaha yang tutup maupun ditutup sesuai Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan, pemda juga memberikan keringanan maksimal kepada tempat usaha yang masih buka, sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010.

“Segala kemudahan telah diupayakan Bapenda Kota Malang agar masyarakat, utamanya para Wajib Pajak (WP) tetap dapat melakukan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19,” katanya di Malang.

Ade juga menjelaskan bahwa ada insentif-insentif lainnya yang diberikan, mulai dari fasilitas pelaporan tanpa tatap muka, hingga yang terbaru meluncurkan program pemutihan denda pajak PBB, yakni Sunset Policy V.

“Namun, bagi WP yang bandel, tetap akan dikejar. Bahkan jauh sebelum pandemi menyebar. Karena dalam rangka tahun penegakan hukum, langkah tegas tak boleh kendur. Begitu pula upaya meningkatkan kesadaran WP jalan terus,” tambah Ade.

Diketahui, melalui Kejaksaan Negeri Malang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bapenda melakukan gugatan perkara perdata online terhadap salah satu WP Hotel penunggak pajak.

“Gugatan sudah didaftarkan per 2 April 2020 dan sudah teregister resmi di Pengadilan Negeri Malang pada 9 April 2020,” tambahnya.

Sebelum dilayangkan guguatan, Bapenda sebenarnya sudah melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat sejak medio Juni 2019, namun setelah serangkaian upaya non litigasi, teguran hingga audit dilakukan pun yang bersangkutan tak kunjung ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

“Karena itulah, akhirnya Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Malang selaku JPN untuk melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Tentunya kami berharap pihak tergugat segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak sehingga kasus segera terselesaikan,” pungkasnya. (JM03)