Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Liliana Herawati menjalani sidang perdana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan memakai rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, wanita kelahiran 43 tahun silam ini tampak melangkah gontai menuju kursi pesakitan.
Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakan sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Liliana yang tampak lelah terpancar dari wajahnya, tak berkata banyak sesaat Jaksa selesai membacakan dakwaan. Dia menyerahkan semuanya pada tim kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan JPU.
Tim kuasa hukum meminta waktu satu Minggu untuk menuangkan keberatan atas dakwaan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut. Namun majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno menolak terkait lamanya waktu yang diminta tim kuasa hukum Terdakwa.
“Jangan satu minggu, tiga hari saja waktunya untuk eksepsi,” ujar hakim Ojo Sumarno.
Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 6 Juni 2022. Terdakwa yang merupakan pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai yang didirikan Nardi T Nirwanto SA Alm. Liliana dahulu adalah pembantunya.
BACA JUGA : Pimpinan Perguruan/Yayasan PMK Kyokushinkai Ditahan Di LP Porong
Selain sebagai Pimpinan perguruan, terdakwa juga mantan salah satu pendiri perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai (yang selanjutnya disebut perkumpulan) disebut juga Internasional Karate Organization Kyokoshinkaikan atau disingkat IKOK. Berdasarkan akta No 13 tanggal 16 Januan 2015, dimana dalam akta tersebut sebagai pendiri adalah DR KPHA Tjandra Sridjaja P. SH MH, Bambang Irwanto dan Liliana Herawati (Terdakwa) dengan kegiatan salah satunya adalah mencari dana bagi perkumpulan, dari pengelolaan dana arisan dan CSR simpatisan Kyokushinkai maupun masyarakat umum.
Tiba tiba pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai diam diam mendirikan yayasan pembinaan mental karate kyokoshinkai (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Pebruari 2019 dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.
Bahwa atas pendirian yayasan pembinaan mental karate kyokushinkai yang dilakukan diam diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan peserta, kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab Terdakwa mundur dari Perkumpulan.
Selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 Nopember 2019 yang dihadiri oleh pihak perkumpulan diwakili oleh saksi Erick Sastrodikoro sebagai Sekretaris Jenderal dan saksi DR KPHA, Tjandra Sridjaya P. SH.MH sebagai Ketua Umum Perkumpulan sedangkan dari Perguruan/yayasan diwakili oleh terdakwa selaku Pimpinan Pusat/Ketua didampingi oleh saksi DR. AA Andi Prajitno, Alex Suantoro, Rudy Hartono dan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan Yayasan dibubarkan atau Terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti. Dan agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat.
Halaman selanjutnya: Kemudian pada bulan Pebruari 2020….