Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sudah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, setelah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.
“Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” ujar Presiden Jokowi melalui keterangan video, Minggu (25/7/2021).
Namun demikian, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa ada sejumlah penyesuaian aturan yang di masa PPKM Level 4 yang diperpanjang ini.
“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” jelas Jokowi.
Adapun sejumlah penyesuaian di masa PPKM Level 4 ini diantaranya:
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, atau outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemda
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejeneisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan 20 menit.
Baca juga : Pemerintah Gagal Penuhi Target Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Level 4 Diperpanjang…
Selain itu, dalam pidatonya, Presiden Jokowi juga mengatakan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid-19, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Adapun penjelasan terperinci terkait hal ini, Presiden menyampaikan akan dijelaskan oleh Menteri terkait.
Presiden Jokowi juga mengistruksikan untuk meningkatan testing, tracing dan respon treatmen guna menekan laju penularan, dan meminta menteri terkait untuk melakukan langkah maksimal seperti:
- Membagikan vitamin dan suplemen,
- Memberikan dukungan obat-obatan serta konsultasi dokter terhadap pasien yang melakukan isolasi mandiri
- Memberikan dukungan pengobatan di rumah sakit..
Presiden Jokowi juga memerintahkan agar angka kematian ditekan semaksimal mungkin dengan peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat dan ketersediaan oksigen yang ditingkatkan di daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi.
Baca juga : Ini Panduan Isolasi Mandiri pada Anak yang Terpapar Covid-19
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan adanya varian-varian lain yang lebih menular, serta mengimbau agar masyarakat tetap menjaga jarak dan mengenakan masker. (JM01)