Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Pemerintah kembali menegaskan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari 23 Maret sampai 5 April 2021, dengan alasan penerapan PPKM Mikro berhasil menurunkan jumlah kasus aktif sebesar 25 persen sejak kasus aktif tertinggi pada 5 Februari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan PPKM Mikro dinilai efektif menurunkan kasus Covid-19 aktif. Karena itu, pemerintah akan melanjutkan PPKM Mikro untuk memaksimalkan penanganan Covid-19.
“Jumlah dan persentase turun secara signifikan sejak kasus tertinggi yaitu 5 Februari 2021, turun sekitar 25 persen, atau 44.919 kasus. Dan untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19, maka akan dilakukan perpanjangan PPKM Mikro mulai dari 23 Maret sampai 5 April,” terang Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Baca juga : Kemensos Hentikan Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19, Gubernur Khofifah Beri…
Airlangga juga menjelaskan, parameter penetapan daerah yang menerapkan PPKM Mikro masih sama dengan penerapan sebelumnya, yaitu memenuhi salah salah satu parameter.
“Diantaranya, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate [BOR],” jelasnya.
Halaman selanjutnya: Namun demikian…