PPKM Mikro Jilid 9 Pada 1-14 Juni 2021 Berlaku di Seluruh Provinsi

0
167
PPKM Mikro Jlid 9 Pada 1-14 Juni 2021 Berlaku di Seluruh Provinsi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro kembali diperpanjang Pemerintah, dengan pelaksanaan selama 14 hari ke depan yakni mulai tanggal 1 – 14 Juni 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil dengan rujukan data peningkatan kasus positif dan kasus aktif Covid-19, terutama di empat provinsi yang selama ini tidak menerapkan PPKM mikro.

Baca juga : Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 25 Mei 2021

“Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya yaitu 1-14 Juni mendatang, provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara akan diikutsertakan, dan ditambah provinsi Sulawesi Barat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).

Dengan demikian, kebijakan PPKM Mikro jilid 9 ini secara resmi akan diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia yaitu di 34 provinsi.

Airlangga juga menyampaikan bahwa pasca libur Lebaran 1442 H, kasus positif Covid-19 mengalami lonjakan menjadi sekitar 5.000 kasus per hari, dari yang sebelumnya sekitar 3.800 kasus.

Baca juga : GeNose C19 Kini Sudah Ada di 63 Stasiun KAI

Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah juga terus memonitor pembentukan klaster di beberapa tempat seperti klaster tarawih di Pati, Banyumas, Banyuwangi, dan Malang. Kemudian juga klaster pemudik di Klaten, Cianjur, dan Garut, hingga klaster halalbihalal di Cilangkap, dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor. (JM01)