
“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten atau kotanya,” tulisnya, Minggu (7/3/2021).
Dengan demikian, ada 10 provinsi yang harus menerapkan PPKM berskala mikro, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Sementara untuk penyediaan anggaran pelaksanaan PPKM Mikro, lanjutnya, dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2021.
Baca juga : Kemendikbud Kembali Bagi Kuota Gratis 2021, Ini Penjelasannya
“Dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2021,” jelasnya.














