Home Ekonomi Bisnis SWI Kembali Temukan 18 Entitas Investasi Tanpa Ijin dan Tutup 105 Pinjaman...

SWI Kembali Temukan 18 Entitas Investasi Tanpa Ijin dan Tutup 105 Pinjaman Online Ilegal

0
87
SWI Kembali Temukan 18 Entitas Investasi Tanpa Ijin dan Tutup 105 Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 18 Entitas Investasi Tanpa Ijin dan Tutup 105 Pinjaman Online Ilegal

SWI, masih menurut Tongam, juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

105 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.

Baca juga : Sambut Baik ICCN Jatim, Wagub Emil Ajak bersama Tingkatkan Ekonomi Kreatif…

Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol, untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.

Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol yang dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.

“Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal,” tambah Tongam.

BACA JUGA  Masif Lakukan Inovasi, Bank Jatim Sabet Penghargaan dari Majalah Swa

Baca juga : Imigrasi Surabaya Carikan Solusi Anak Berkewarganegaraan Ganda 

Tongam juga menegaskan bahwa SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkasnya. (JM01)