DPRD Surabaya Minta Dispendik Sosialisasikan Perubahan Zonasi 

0
25
DPRD Surabaya Minta Dispendik Sosialisasikan Perubahan Zonasi 
DPRD Surabaya Minta Dispendik Sosialisasikan Perubahan Zonasi 

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023 yang bakal digelar awal Bulan Juni mendatang, Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk monitoring persiapan PPDB tahun ini, pada hari Rabu (17/5/2023).

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, dari hasil hearing yang berlangsung selama hampir dua jam. Terdapat perubahan dalam prosentase PPDB di jalur zonasi, baik pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Karena itu pihaknya meminta Dispendik untuk mensosialisasikan perubahan tersebut.

“Kami minta sosialisasi atau penyuluhan, karena kalau ada zona 1 dialokasikan 35%, sedangkan zona 2 ada 15%, ini sebenarnya tidak merubah kuotanya 50%, hanya merubah sistematikanya. Hanya saja siswa yang berada di Kecamatan tersebut, memiliki hak yang sama,” ungkapnya.

Khusnul menjelaskan, untuk jalur zonasi satu terdapat rumah atau alamat siswa berada dengan sekolah berada di satu kelurahan. Sedangkan rumah siswa yang masih satu lingkup dengan kecamatan, namun berbeda kelurahan, dapat mendaftar melalui jalur zonasi dua.

Namun, pihaknya mempertanyakan efisiensi pada perubahan jalur zonasi tersebut. Sebab, kata Khusnul, saat ini yang dibutuhkan masyarakat, dapat menyekolahkan anaknya di sekolah negeri, terutama SMP Negeri.

“Sekolah negeri itu harus bisa merata dan bisa di akses oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA : DPRD Surabaya Apresiasi Dua Tahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Karenya, Khusnul mendong dan memberikan masukkan kepada masyarakat Surabaya untuk memahami jalur-jalur PPDB. Oleh sebab itu, Khusnul meminta Dispendik untuk memastikan seluruh orang tua dapat mengikuti uji coba aplikasi PPDB, pada 22 dan 23 Mei mendatang.

“Nanti kita akan turut bersama-sama untuk memastikan masyarakat itu betul-betul bisa memahami jalur-jalur PPDB. Ketika dilakukan uji coba itu tanggal 22 dan 23 Mei itu betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Khusnul Khotimah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, perubahan kuota jalur zonasi diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada siswa yang jauh dari sekolah negeri, baik SD dan SMP negeri.

“Cuma khusus di zonasi kita coba ada perubahan yang diharapkan bisa mengakomodir, minimal memberikan harapan untuk kelurahan yang jauh dari sekolah,” katanya.

Disinggung mengenai siswa yang berkategori Keluarga Miskin (Gamis) dan Pra-Gamis, pihaknya menegaskan bahwa pola pendaftarannya masih sama dengan PPDB tahun 2022 lalu, yang berkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

BACA JUGA : DPRD Surabaya Minta Pemkot Beri Solusi untuk Warga Gamis yang Tak Bisa Daftar Sekolah…

“Polanya sama, kita tinggal merubah polanya saja, yang dulunya MBR jadi Gamis dan Pra-Gamis. Kuotanya 15 % masuk jalur Afirmasi, termasuk juga Mitra Warga,” pungkasnya. (Adv/JM01)