Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Karena dinilai tidak memiliki kelengkapan perizinan, Komisi B DPRD Kota Surabaya merekomendasikan salah satu rumah hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya Barat, Blackhole KTV, untuk ditutup sementara. Hal ini seperti dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno
Menurut Anas, ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukamnya. Dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel.
”Karena izinnya belum lengkap, untuk sementara kami meminta agar pihal pengelola menhentikan dulu sementara aktivitasnya dan segera melengkapi administrasi perizinannya. Kan perizinan di kota Surabaya ini sudah mudah maka, tolong dilengkapi dahulu,” ujar Anas.
Anas menambahkan, hasil temuan pada rapat dengar pendapat Jumat (6/10/2023), dinyatakan bahwa IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha RHU. Bahkan, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya juga menyatakan perizinan Blackhole belum lengkap. Karenanya ia menyarankan agar Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya.
BACA JUGA : Adi Sutarwijono: SMSI Kota Surabaya dan DPRD Bisa Saling Melengkapi Bangun Kota Pahlawan
”Penutupan sementara operasional tempat karaoke tersebut murni karena kurang lengkapnya perizinan. Bukan berarti kami menghambat laju perekonomian, tapi memang IMB yang ada tersebut tidak bisa dipakai Blackhole KTV sebagai izin RHU. Ini juga agar RHU yang lain taat dan patuh peraturan,” tambahnya.
Selain itu, Anas juga meminta Pemkot untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di kota Surabaya agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.
“Berdasarkan temuan komisi B selama ini, Pemkot selalu lemah dalam pengawasan perizinan,” tegas Anas.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Blackhole KTV, Sudirman Sudaboge, mengaku keberatan dengan usul penutupan sementara itu, lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.
BACA JUGA : Ketua DPRD Surabaya Menilai Positif Ide Walikota untuk Kerja dari Luar Kantor
“Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami karena, ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaannya. Selain itu juga selama ini kami tidak pernah diperingatkan atau diberi tahu mengenai pelanggaran. Padahal sudah sekian lama usaha kami berjalan,” ujar Sudirman. (ADV/JM01)