Ini 11 Kab/Kota di Jatim yang Berlakukan PPKM Mulai 11-25 Januari

0
617
Ini 11 Kab/Kota di Jatim yang Berlakukan PPKM Mulai 11-25 Januari
Ini 11 Kab/Kota di Jatim yang Berlakukan PPKM Mulai 11-25 Januari

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Adapun 11 kab/kota tersebut diantaranya; Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar.

Penetapan Kesebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas: (1) Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo; atas dasar daerah yang masuk zona merah  dalam peta  BNPB yaitu ( Kabupatwn.Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi); serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Baca juga : Tahun 2021 Anggaran Pendidikan Capai Rp 550 Triliun

Sementara empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diukur dari :

  • Tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%);
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%);
  • Tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%);
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten/kota lain.

“Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta  BNPB, serta daerah yang  memenuhi seluruh kriteria 4 indikator,” ujarnya, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga : Ini Koleksi Botani Terbaru dari LEGO Group

Khofifah juga mengatakan, berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Resiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kab. Blitar, Ngawi, dan Lamongan.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11–25 Januari 2021,” tambah Khofifah.

Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Karena dengan kerjasama semua pihak, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.

Baca juga : PSBB Lagi ! Pemerintah Terapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

“Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan Covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” terangnya.

Diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Jatim menujukkan tren yang cukup signifikan. Dimana per Sabtu , 9 Januari 2020, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602  kasus (85,80%), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24%) dan meninggal 6.380 kasus (6.96%).

Sementara berdasarkan data kapasitas TT Covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19. Dimana saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72% dan Isolasi COVID-19 mencapai 79%. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60%.

Baca juga : Presiden: Bantuan Tunai 2021 Disalurkan Langsung Tanpa Potongan Apapun

”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Tampak bawa kasus COVID-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim, harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di bumi Jawa Timur ini,” pungkasnya. (JM01)