Home Umum Ini Fakta yang Tidak Diungkap di Perkara Stella Monica

Ini Fakta yang Tidak Diungkap di Perkara Stella Monica

0
199
Ini Fakta yang Tidak Diungkap di Perkara Stella Monica
Ini Fakta yang Tidak Diungkap di Perkara Stella Monica

“Tidak ada kriminalisasi. Laporan yang dibuat Klinik L’Viors ke polisi, bukan pula sebagai upaya balas dendam untuk mempidanakan Stella Monica. Apa yang Stella lakukan di instagram apalagi dilakukan dengan cara framing, mempunyai konsekuensi hukum, bukan hanya bagi Stella namun siapa saja yang telah melakukan pencemaran nama baik didunia maya dan itu telah diatur dalam undang-undang,” tegas Kosasih.

Baca juga : KPPU Minta Masyarakat Lapor Kalau Ada Pelanggaran Harga Bahan Pokok

Oleh karena itu, dalam tanggapannya, Kosasih meminta kepada semua pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langdung, termasuk kepada masyarakat supaya bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak.

“Perkara Stella Monica, saat ini telah berproses di PN Surabaya.  Kami selaku kuasa hukum dari Klinik L’Viors menghimbau kepada semua pihak yang aktif terlibat melakukan pembelaan terhadap Stella, di dalam dan di luar pengadilan, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.

Silahkan melakukan pembelaan terhadap Stella, lanjut Kosasih, namun sesuai ketentuan hukum acara, disertai pembuktian dalam persidangan.

Untuk diketahui, Stella Monica dilaporkan ke polisi dan akhirnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.

Baca juga : BMW Hadirkan The New 5 yang Makin Canggih

Atas tindakannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Stella Monica melanggar pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L’Viors dalam menangani pasiennya. (JM01)

BACA JUGA  RS Mata Undaan Bekerjasama dengan RSNU Babat Lamongan Membuka Poli Mata