Home Umum Pemerintah Ijinkan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Secara Berjemaah. Ini Syaratnya

Pemerintah Ijinkan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Secara Berjemaah. Ini Syaratnya

0
457
Pemerintah Ijinkan Ssholat Tarawih dan Ssholat Idul Fitri Secara Berjemaah. Ini Syaratnya
Pemerintah Ijinkan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Secara Berjemaah. Ini Syaratnya (foto: istimewa)
  1. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  2. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
    • Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
    • Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
    • Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

Baca juga : Wali Kota Surabaya Tinjau Pembukaan Bioskop dan Minta Pengelola Tegas Soal…

  1. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  2. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

Halaman selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan…

BACA JUGA  Pendaftaran Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya