
Bahwa dalam perkara ini terdakwa Christian Halim sudah melakukan Audit Keuangan melalui Auditor Keuangan Independent Resmi sebagai bentuk iktikad baiknya dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang, yang mana berdasarkan laporan audit tersebut justru menunjukkan adanya kelenihan biaya dari nilai perkiraan awal sebagaimana yang tercantum di dalam RAB, sehingga menyebabkan terdakwa Christian Halim dalam posisi rugi.
Baca juga : Mudik Dilarang, Tukar Uang Jelang Lebaran Tetap Jalan
Hal ini dikarenakan jumlah total pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh terdakwa dalam melakukan pekerjaan ini adalah sebesar Rp.21.237.046.040.
Sementara Terdakwa Christian Halim dalam pembelaan menyampaikan curhatnya mengenai kasus yang membelitnya karena kriminalisasi yang dilakukan pelapor Christeven Mergonoto Cs.
“Kami tidak punya maksud menipu pelapor karena kami bekerja lantaran ditunjuk dan diminta untuk menggarap proyek tambang nikel,” katanya.
Namun semuanya berantakan karena proyek belum selesai sudah dihentikan sepihak dan kemudian dilaporkan ke polisi.
“Kami minta yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya dari semua tudingan pelapor, justru saya merugi karena ada pekerjaan yang tidak dibayar oleh pelapor,” tambahnya.
Baca juga : BMW Hadirkan The New 5 yang Makin Canggih
Usai sidang, JPU Novan Arianto menyatakan bahwa pledoi yang diajukan kuasa hukum Terdakwa terkesan untuk menggiring opini atau pencitraan bahwa seolah-olah sebagai pihak yang dirugikan.
“ Padahal kalau ikuti persidangan dari awal sampai akhir maka kita bisa mengetahui perbuatan apa yang dilakukan Terdakwa,” ujar Novan. (JM01)














