Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Komisi B DPRD Surabaya kembali menyoroti maraknya tempat usaha jenis cafe dan resto yang bertebaran di kawasan Jalan Embong Malang.
“Usaha dijalankan dan dioperasionalkan, namun izin belum dilengkapi atau disusulkan. Inikan jadi aturan yang dibalik,” keluh Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, Kamis (12/4/2023).
Anas Karno menengarai semangat kebangkitan ekonomi dengan memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha dimanfaatkan sebagai dalih untuk mengesampingkan perizinan. Karena itu, saat ini Komisinya tengah menyoroti adanya tempat usaha yang sudah beroperasi namun perizinannya belum dilengkapi.
“Contohnya seperti Lawson, cafe dan resto brand titel Jepang yang menyediakan makanan olahan ala Jepang dan Korea di Jl. Embong Malang, izin peruntukannya tidak sesuai sebagai cafe dan resto. Karena mereka menempati Ruko (rumah toko), yang izin peruntukannya sebagai kawasan perkantoran,” katanya.
Menurut Anas, kecurigaannya ini juga diperkuat dengan keterangan dari dinas permodalan, dimana izin peruntukan IMB-nya masih berupa perkantoran.
“Saya sudah konfirmasi ke Dinas Permodalan (DPM-PTSP), bahwa lokasi mereka ini menggunakan ruko. Jadi peruntukan IMB nya yaitu ruko untuk perkantoran, bukan untuk cafe resto. Peruntukan ini harus diubah. Harus disesuaikan dengan kondisi peruntukan yang ada, yaitu cafe resto,” tegasnya.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajak Pelajar yang Lulus SNBP 2023 untuk Ikut Beasiswa Pemkot
Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP Surabaya ini mengatakan, mereka mengantongi izin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
“Kita di Komisi B juga ingin memastikan ijin AMDAL (Anaslisa Mengenai Dampak Lingkungan) Lalu-Lintas dan IPAL (Ijin Pengolahan Air Limbah),” jelas Anas.
Anas Karno menambahkan, ijin keduanya tidak kalah penting, karena lokasi usaha di pinggir jalan raya pusat ekonomi Surabaya, yang padat kendaraan. Kemudian usaha resto dan cafe perlu penanganan limbah yang baik, agar tidak mengganggu lingkungan.
“Siang hari mereka sudah buka sampai malam. Kalau dilihat sekilas seperti mini market. Tapi kalau masuk ada cafe restonya. Lokasinya memang berhimpitan dengan mini market,” ujarnya.
Anas kembali mengatakan, Komisi B berkomitment mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi supaya PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Surabaya mencapai target bahkan melebihi target. Yang tentunya peruntukannya untuk kepentingan warga Surabaya.
BACA JUGA : Ketua DPRD Surabaya Apresiasi Hadirnya Balai Restorative Justice di Surabaya
“PAD tersebut salah satunya berasal dari cafe dan restoran. Namun para pengusaha dan pelaku bisnis di Surabaya tetap harus mematuhi Perda, yang diantaranya berbagai kelengkapan ijin usaha,” pungkasnya. (JM01)